- Mempersatukan dan membina tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
- Membantu dan ikut melaksanakan program pemerintah dibidang perpajakan.
- Meningkatkan mutu pengetahuan dan keseragaman modul, mata-kuliah pajak di tax center perguruan tinggi seluruh Indonesia.
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi dosen, mahasiswa dan masyarakat umum.
- Menyumbangkan pemikiran kajian ilmiah kepada pemerintah dibidang perpajakan untuk meningkatkan potensi perpajakan dalam masyarakat yang selalu berkembang dinamis sesuai dengan kondisi terkini yang tidak terlepas dari pengaruh global.
- Meningkatkan mutu pengetahuan dan profesi tax center perguruan tinggi seluruh Indonesia dalam bidang perpajakan.
Pembinaan dan pengembangan tax center yang berada-berbasis di perguruan tinggi sebagai pelaksana untuk melaksanakan cita-cita yang terkandung dalam wadah ATPETSI yaitu satu-satunya wadah yang menghimpun tax center seluruh Indonesia, berkewajiban:
- ATPETSI bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membina seluruh tax center dalam pelaksanaan fungsi tax center di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
- Membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas menyosialisasikan peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat luas. Berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal perpajakan secara: benar, jelas, lengkap, dan bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan, dan ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.